Pasalnya, kata Uu, Presiden Joko Widodo menyampaikan agar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk menganggarkan dana belanja vaksin ini.
“Artinya secara lisan Bapak Presiden sudah menyampaikan hal itu, tetapi kita masih menunggu secara tertulis juklak dan juknisnya karena memang juklak juknis bukti fisik itu akan bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Uu. “Artinya sudah bisa digunakan dalam waktu yang cepat,” ucapnya.