DJABARPOS.COM, Jakarta – AKBP Brotoseno resmi dipecat. Pemecatan itu berdasarkan hasil sidang peninjauan kembali (PK), yang diumumkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nur Azizah dalam konferensi pers, Kamis (14/7/2022).

“Berdasarkan hasil PK atas nama AKBP Brotoseno yang dilaksanakan pada Hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 20220 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Nurul Azizah seperti dikutip dari detikNews, Kamis (14/7/2022).

Seperti diketahui, Komisi Peninjauan Kembali (PK) untuk melakukan PK atas putusan sidang etik AKBP Brotoseno telah disahkah oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk menjadi pimpinan sidang PK terhadap putusan etik Brotoseno.

Sebelumnya, pada Mei 2022 ICW menerbitkan rilis terkait Brotoseno yang diduga aktif setelah terjerat kasus korupsi. Padahal, menurut ICW, kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap dan Brotoseno dinyatakan bersalah dalam putusan.

Dugaan masih aktifnya Brotoseno ini pun ramai disorot. Pasalnya, mantan kekasih dari Angelina Sondakh itu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terlibat kasus suap terkait cetak sawah. Dia dinilai telah menerima uang Rp 1,8 miliar untuk penundaan pemeriksaan saksi di kasus cetak sawah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun merespons kritik publik soal masih aktifnya AKBP Brotoseno sebagai staf tanpa jabatan di Polri. Jenderal Listyo Sigit saat itu sudah menyiapkan solusi agar ujung kontroversi tersebut sesuai harapan publik.

Hingga akhirnya, Polri mengumumkan hasil sidang peninjauan kembali (PK) terharap putusan etik AKBP Brotoseno. Berdasarkan hasil sidang PK, AKBP Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya di Polri usai menerima keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).(Nino)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *