DJABARPOS.COM, Cimahi – Sejumlah gerai pelayanan Polres Cimahi saat ini sudah hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Jalan Aruman, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Seperti diketahui, MPP Kota Cimahi sudah dibuka mulai Senin (28/11/2022) dan diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, mengatakan, pelayanan Polres Cimahi yang hadir di MPP tersebut yakni perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Samsat, dan Pelayanan SPKT khusus untuk laporan kehilangan.
“Dengan adanya MPP ini diharapkan dapat membantu dan mempermudah masyarakat Kota Cimahi dalam hal pelayanan administrasi yang berkaitan dengan kepolisian,” ujarnya di Mapolres Cimahi, Selasa (29/11/2022).
Menurutnya, adanya MPP ini merupakan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik karena sebelumnya pelayanan publik di Kota Cimahi hanya dilakukan secara terpisah di masing-masing instansi, “Kemudian timbul gagasan pelayanan terpadu satu atap yaitu MPP, jadi inovasi ini juga bisa membantu pelayanan Polres Cimahi seperti perpanjangan SIM, SKCK, Samsat, dan laporan kehilangan,” kata AKBP Imron Ermawan, S.I.K.,M.H.
Khusus untuk pelayanan Polres Cimahi di MPP tersebut, kata AKBP Imron Ermawan, S.I.K.,M.H., hanya dilakukan untuk perpanjangan SIM dan SKCK, sedangkan untuk pembuatan baru tetap di Mapolres Cimahi, “Untuk pelayanan samsat juga khusus pajak tahunan saja dan pelayanan SPKT khusus Laporan kehilangan surat surat berharga non tindak pidana,” ucapnya.
(Arsy)