DJABARPOS.COM, Bandung – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) pada tahun 2023 ditetapkan Rp1.986.670 atau naik 7,8 persen dibandingkan tahun 2022, sebesar Rp1.841.487.
Besaran kenaikan UMP Jawa Barat itu ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, penetapan UMP 2023 itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
“Ini sudah the best yang kita ambil terkait perhitungan UMP ini ya,” katanya di Bandung, Senin 28 November 2022, seperti dilansir Antara.
Disebutkan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, menurut dia, surat keputusan tersebut juga menetapkan bahwa besaran upah mulai berlaku dan dibayarkan pada 1 Januari 2023.
Setiawan memastikan penetapan UMP 2023 ini sudah mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Formulasi Perhitungan Upah Minimum.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menilai kenaikan UMP 2023 sebesar 7,88 persen itu memberikan peluang bagi buruh, karena hampir semua kabupaten dan kota otomatis akan mengacu lebih dari angka inflasi.
“Inflasi di Jawa Barat sebesar 6,12 persen. Ini 7,88 persen, artinya otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka kalau menggunakan PP 36 akan tertanggulangi. Kalau menggunakan PP 36, maka banyak kabupaten dan kota yang nanti di bawah inflasi kenaikannya,” kata Rahmat.
(Nino/Dadan)