DJABARPOS.COM, Bandung – Warga Kampung Ciherang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung nekat menanam ganja di halaman rumahnya. Warga dengan inisial UR alias Jegoh (50) tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan hal tersebut bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian dirinya langsung melakukan penyelidikan.

“Ada dua buah pohon tanaman ganja yang sudah dilakukan selama 8 bulan terakhir,” ujar Kusworo, di kediaman Jegoh, Selasa (28/3/2023).

Pihaknya menjelaskan tersangka telah melakukan panen beberapa kali. Kemudian hasilnya panennya langsung dikonsumsi oleh tersangka.

“Dalam waktu tersebut dua kali panen, perpanennya 4 bulan sekali. Dari hasil panen tersebut digunakan untuk konsumsi sendiri, itu menurut informasi dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Kusworo menyebut, pelaku mendapatkan bibit ganja tersebut dari rekannya. Kemudian ditanam di sekitar halaman rumahnya. Kediamannya terbilang cukup luas, pasalnya terdapat satu buah gedung yang digunakan warga untuk resepsi pernikahan.

“Karena sudah jarang digunakan, jarang disewa masyarakat, maka yang bersangkutan menabur bibit, dan ada dua pohon tanaman ganja yang tumbuh,” katanya.

Tanaman ganja tersebut memiliki ketinggian sekitar dua meter yang sudah siap panen. Kemudian satu tanaman lagi memiliki ketinggian sekitar 150 cm.

Kemudian Jegoh menanam di dua lokasi yang berbeda. Ganja yang telah siap panen ditanam di halaman rumahnya yang dekat dengan kolam ikan. Kemudian satu pohon lagi ditanam di belakang gedung yang biasa dipakai pernikahan.

Dia menegaskan tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Namun saat ini kembali menanam ganja.

“Yang bersangkutan juga adalah seorang residivis yang pernah divonis penjara dalam kasus serupa kepemilikan narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2 undang-undang no 35 tahun 2009. Barang siapa tanpa hak menanam tanaman dalam bentuk ganja lebih dari pada 5 gram, maka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Nino)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *