DJABARPOS.COM, Cirebon – Karena ketahuan memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang jumlahnya mencapai puluhan paket, warga Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Ac (28) terancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara.
Barang haram yang mampu merusak kesehatan sekaligus mental masyarakat termasuk generasi muda tersebut disimpan di area kuburan, tepatnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Ancaran Kecamatan Kuningan.
Oleh kepolisian Satuan Narkoba Polres Kuningan, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009, dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor: 5 Tahun 1997, serta Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Tersangka berhasil ditangkap beserta barang buktinya,” kata Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian melalui Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP). Dadang.
Diungkapkan Dadang, paket sabu-sabu tersebut berjumlah 32 buah yang dibungkus menggunakan plastik warna bening dengan berat kotor 23,37 gram. Agar tidak mencurigakan, oleh pelaku, dimasukan dalam sebuah botol minuman.
Beruntung, narkotika tersebut belum sempat diedarkan karena pelaku keburu diamankan oleh aparat kepolisian yang sebelumnya telah mendapatkan informasi akan dilakukannya transaksi.
Setelah diperiksa, tersangka mengaku bahwa barang haram itu milik temannya karena dia hanya sebatas mengedarkan untuk mendapatkan imbalan bonusnya.
Disinggung kronologis penangkapan terhadap tersangka, Dadang mengaku pihaknya memperoleh laporan masyarakat tentang aktivitas pelaku yang meresahkan.
Pada Senin 3 April 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku ditangkap. Saat melakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan 107 butir psikotropika jenis Alpazolam 1 mg serta sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 52 butir obat jenis tramadol HCI dan 10 butir obat jenis Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam kardus warna coklat.
Pelaku mengaku membeli obat-obatan tanpa mengantongi izin edar tersebut langsung dari seseorang di Jakarta.
Setelah selidiki, petugas juga mendapatkan informasi bahwa pelaku akan mengedarkan paketan sabu-sabu yang disimpan di TPU Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan. (Nino/Hermawan)