DJABARPOS.COM, Garut – Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Rancabango, Tarogong Kaler. Rumah itu diketahui menjadi tempat produksi tembakau sintetis yang dibuat oknum mahasiswa.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan rumah kontrakan itu digerebek pada Maret lalu. Penggerebekan dilakukan usai jajaran Sat Narkoba Polres Garut melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran tembakau sintetis.
“Dari hasil penyelidikan itu, kami menerima informasi adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi,” kata Rio kepada wartawan, Senin (10/4/2023) sore.
Saat digerebek, polisi menemukan tiga orang, yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa di lokasi itu. Mereka tengah meracik tembakau sintetis di rumah kontrakan tersebut.
“Tiga orang tersangka masing-masing FHM, ZM dan MH. Statusnya mahasiswa,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Ridwan Sihite.
Polisi mengamankan barang bukti berupa serbuk yang menjadi bahan baku peracikan tembakau sintetis di lokasi. Ada juga beberapa barang bukti lain yang diamankan, seperti timbangan, cairan hingga sarung tangan.
Jimmy menambahkan, bisnis haram para oknum mahasiswa ini sudah berjalan sekitar satu tahun. Mereka diketahui mampu mengolah 1 kilogram bahan menjadi tembakau sintetis siap edar dalam sekali produksi.
“Setiap bulan mereka meraup keuntungan Rp 25 juta,” katanya.
Para tersangka kini ditahan di Mako Polres Garut. Mereka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman bui 20 tahun.
Selain ketiga oknum mahasiswa itu, polisi juga mengamankan 10 tersangka lain, terkait narkoba. Mereka diamankan dengan barang bukti beragam, mulai dari sabu, hingga obat-obatan terlarang.(Nino/Doni)