DJABARPOS.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai kasus transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan mulai menemukan titik terang. Hal itu disampaikan usai rapat kerja pada Selasa (11/4).
Rapat itu dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
“Jadi, ini sudah ada titik terang tapi belum final, klir apa yang disampaikan oleh Bu Menkeu,” kata Sahroni di kompleks parlemen, Selasa (11/4).
Politikus Partai Nasdem itu menilai titik terang mulai terlihat karena Menteri Sri Mulyani telah memaparkan perbedaan antara surat dan Laporan Hasil Akhir (LHA) PPATK.
Namun, Sahroni menegaskan jajarannya masih akan menggelar rapat kerja lanjutan membahas permasalahan tersebut pada masa sidang selanjutnya.
“Mudah-mudahan ini rapat lanjutan karena tadi anggota ada yang meminta bagan baru tentang hasil yang diberikan oleh Bu Menteri,” ujar Sahroni.
Di sisi lain, Sahroni menegaskan pihaknya juga tidak menutup opsi menggunakan hak angket untuk permasalahan tersebut.
“Kalau akhirnya penyelesaian laporan keuangan dari ibu Menkeu tidak klir,” tegas dia.
Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani 300 surat yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun.
Ia mengatakan dari 300 surat yang dikirim PPATK; 200 surat dikirim ke Kemenkeu dan 100 lainnya dikirim ke aparat penegak hukum (APH). Surat tersebut dikirimkan sejak 2009 hingga 2023.
Dalam perinciannya, semua berawal dari enam surat dikirim PPATK pada 2009 dengan nilai transaksi Rp1,97 triliun, yang terdiri dari empat surat ke Kemenkeu dan dua surat ke APH.
Kemudian jumlah itu bertambah setiap tahun hingga pada 2023 PPATK mengirimkan dua surat untuk Kemenkeu senilai Rp6,7 miliar.
Namun, baru satu surat untuk Kemenkeu yang ditindaklanjuti dan masih dalam proses audit investigasi.
“Jadi secara ringkas 200 surat yang kami terima, 186 telah di-follow up menghasilkan 193 pegawai Kemenkeu sejak 2009-2022 telah terkena hukuman disiplin. Sembilan orang ditindaklanjuti APH,” kata Sri Mulyani.
Sementara dalam rapat itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan tak ada perbedaan data yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani saat itu dengan yang sebelumnya, termasuk dengan penjelasakan Ketua Komite TPPU dalam RDPU 29 Maret.
Mahfud menegaskan sumber data yang disampaikan keduanya terkait transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu sama yakni data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2009-2023.
Ia kemudian menjelaskan data tersebut terlihat berbeda lantaran adanya perbedaan cara klarifikasi dan penyajian data. Adapun keseluruhan LHA dan LHP mencapai 300 surat.
“Jadi datanya sama menyangkut Kemenkeu cuma yang ke APH Kemenkeu tidak mencantumkan, itu saja, tapi sama seluruhnya,” ujar Mahfud MD.(Nino/Arsy)