DJABARPOS.COM, Bandung – Iwan Kurniawan Hasyim sepertinya harus menerima takdir yang dialaminya. Ia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala BNN Kota Tasikmalaya setelah surat permintaan THR ke PO Bus Budiman viral di media sosial.
Ya, Iwan diberi sanksi dengan dinonaktifkan atau dibebastugaskan dari jabatan kepala BNN tersebut. Pimpinannya menganggap kelakuan Iwan sudah mencoreng institusi dan jauh dari kata integritas.
‘Menindaklanjuti pemberitaan yang beredar terkait Kepala BNN Kota Tasikmalaya Minta THR ke PO BUS Budiman, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa,” kata Kepala BNN Jabar Brigjen Pol M Arief Ramdhani dalam keterangan yang diterima, Jumat (14/4/2023).
Iwan memang masih menghadapi pemeriksaan internal di BNN Jabar. Dia juga rencananya akan dimintai keterangan oleh Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus ITTAMA BNN RI, setelah ulahnya meminta THR ke PO Bus Budiman viral di media sosial.
Namun sanksi yang diumumkan sudah cukup menjadi pelajaran bagi para jajaran di institusi BNN. Meski belum sampai diberi sanksi pemecatan, kelakuan Iwan tak boleh lagi terulang di masa yang akan datang.
“Saat ini rangkaian proses pemeriksaan masih dilakukan baik oleh penyidik BNNP Jawa Barat, maupun tim Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN,” tuturnya.
Sebagai pimpinan tertinggi di institusi BNN Jabar, Arief mewanti-wanti jajarannya supaya menjalankan tugas sesuai tupoksi dan wewenang. Ia memastikan tidak akan segan menindak pejabat yang terbukti melanggar aturan.
“Saya selalu menekankan di setiap kegiatan, harus bekerja sesuai tupoksi, tidak menyalahgunakan wewenang dan memberikan layanan maksimal pada masyarakat. Saya tidak segan-segan menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.(Nino/Dadan)
Tindakan yg sangat setuju agar semua pejabat menjadi jera atas prilaku yg kurang baik ini.semoga tidak terulang lagi.