DJABARPOS.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan sudah ada tersangka dalam kasus impor emas batangan senilai Rp189 triliun di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Mahfud mengatakan kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. Dalam tahapan itu, Mahfud MD meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengantongi alat bukti sekaligus tersangka.

“Sudah disidik, artinya sudah cukup dua alat bukti, sudah dilakukan penggeledahan, dan penyitaan. Biasanya kalau disidik itu sudah pasti ada tersangkanya,” ujar Mahfud MD di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/6).

“Tak mungkin tidak ada yang melakukan, karena bukti sudah cukup. Tinggal ini si A, si B, si C dan saya sudah melihat yang mana yang duluan (ditetapkan sebagai tersangka),” tuturnya.

Lebih lanjut Mahfud mengaku sudah sering bertemu dengan pihak Kejagung untuk menyelesaikan kasus tersebut. Menurutnya, kasus impor emas batangan senilai Rp189 triliun itu diprioritaskan.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan akan menemukan tindak pidana asal dalam kasus impor emas batangan. Dugaan itu berdasarkan rapat terbaru yang dilakukan Satgas TPPU beberapa hari lalu.

Dia membantah kasus impor emas tersebut sudah tuntas. Menurutnya, kasus itu terus dilakukan pemeriksaan hingga saat ini.

“Dulu Rp189 T yang diributkan itu kalau versi Bea Cukai kan katanya sudah selesai, dalam rapat terakhir diakui dan belum tuntas dan mungkin saja ditemukan tindak pidana asal, tapi seumpama tak ditemukan pun, perlu dihitung ulang,” kata Mahfud.(Nino/Arsy)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *