DJABARPOS.COM, KABUPATEN BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut tiga, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan jadi pemenang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung, Selasa.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya menyatakan hasil rekapitulasi dari 31 kecamatan di Kabupaten Bandung itu menunjukkan pasangan Dadang-Sahrul itu meraih suara terbanyak. Pengesahan itu ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
“Rapat pleno terbuka dalam rangka rekapitulasi hasil pemilihan suara tingkat kabupaten dengan ini dinyatakan disahkan,” kata Agus di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Adapun hasil dari rekapitulasi tingkat Kabupaten Bandung itu, Dadang-Sahrul dinyatakan menang dengan mendapat sebanyak 928.602 suara, mengungguli dua pasangan lainnya yakni Kurnia Agustina-Usman Sayogi, dan Yena Masoem-Atep.
Kurnia-Usman menduduki peringkat kedua dengan mendapat 511.413 suara, sedangkan pasangan Yena-Atep menduduki peringkat terakhir dengan mendapat 217.780 suara.
Adapun hasil dari rekapitulasi itu sebanyak 1.657.795 suara dinyatakan sah, dan 53.847 suara dinyatakan tidak sah. Sehingga pada Pilbup Bandung tahun 2020 ini yang digelar pada Rabu (9/12) lalu itu, ada sebanyak 1.711.642 kertas suara yang digunakan para pemilih.
Dengan disahkannya Dadang-Sahrul menjadi pemenang kontestasi politik di Kabupaten Bandung itu, Agus meminta kepada masyarakat agar bijak dalam menanggapi hasil tersebut. Sehingga masyarakat Kabupaten Bandung bisa kembali bersatu.
“Setelah ini diharapkan masyarakat tetap bersatu untuk membangun Kabupaten Bandung,” kata Agus.
Sebelumnya proses rekapitulasi itu sudah berlangsung dari tingkat kecamatan sejak Kamis (10/12) hingga Senin (14/12).
Adapun pasangan Dadang-Sahrul itu didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).(Dudik)