DJABARPOS.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) itu sebagai tersangka ke-8 terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun tersebut.
Namun menempatkan YUS sebagai posisi, dikaitkan dengan jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) atau Director Manager pada Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menuturkan, YUS resmi menetapkan dugaan usai tim penyidikannya melakukan pemeriksaan setelah dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (15/6/2023).
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan setelah kami menemukan alat bukti yang cukup, pada hari ini (15/6/2023) YUS kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Kamis ( 15/6/2023).
“YUS ditetapkan dengan tuduhan sebagai direktur utama dari PT BUP (Basis Utama Prima),” kata Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan, peran dugaan YUS dalam kasus ini adalah sebagai bos di PT BUP. Perusahaan tersebut, adalah pihak subkontraktor yang ditunjuk menjadi pemasok tenaga surya atau power system dalam pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
“Bahwa tersangka YUS bersama perusahaannya ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo pada paket 1 sampai dengan paket 5,” kata Kuntadi.
Dari pengerjaan proyek tersebut, Kuntadi mengaku ditemukan bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi.
“Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka YUS dan perusahaannya, yang dilakukan bersama-sama oleh tersangka lain yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ujar Kuntadi.
Setelah ditetapkan tersangka, kata Kuntadi, tim penyidikan Jampidsus melakukan penahanan terhadap tersangka YUS. Tersangka YUS untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejakgung selama 20 hari.
Penahanan tersebut dikatakan untuk mempercepat proses penyidikan. Dan penyidik sementara ini menjerat tersangka YUS dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
MY atau YUS menjadi tersangka ke-8 dalam penyidikan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Tujuh tersangka sebelumnya yang sudah ditetapkan sampai saat ini masih mendekam ditahanan menunggu persidangan.
Mereka diantaranya, Johnny Plate yang ditetapkan sebagai Menkominfo. Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan sebagai tersangka Dirut BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) menetapkan jabatan sebagai Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) menetapkan penempatan sebagai tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
Lainnya, adalah Mukti Alie (MA) yang ditetapkan sebagai pihak PT Huawei Tech Investmen, dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan sebagai Komisaris Solitech Media Sinergy. Terakhir Windy Purnomo (WP), yang ditetapkan pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera.
Terkait dengan PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment yang menyeret YUS sebagai tersangka, diketahui adalah perusahaan kongsi dua pengusaha tenar di Indonesia.
Perusahaan tersebut, dari sumber terbuka selama ini, 99 persen kepemilikan sahamnya adalah milik dari Hapsoro Sukmonohadi atau yang dikenal sebagai Happy Hapsoro. Ia merupakan suami dari Ketua DPR Puan Maharani.
Terkait hal itu, Kuntadi menegaskan tim penyidikannya tak membantah. “Bahwa terkait yang ditanyakan itu, sudah masuk dalam materi pokok perkara,” ujar Kuntadi.(Nino/Arsy)