DJABARPOS.COM, Jakarta – Sebanyak 12 Instansi Pemerintah (Kementerian dan Lembaga) menandatangani Pernyataan Komitmen Bersama Pembentukan Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) Tahun 2023 dan Penyelenggaraan Inovasi Pelayanan Publik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menginisiasi terbentuknya Hub JIPP sebagai simpul kerja sama untuk mensinergikan antar instansi pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga lain yang memiliki minat dalam pengembangan inovasi pelayanan publik.

Ke-12 Kementerian/Lembaga tersebut adalah Kementerian Agama, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, Polri, Mahkamah Agung, Badan POM, serta Kejaksaan Agung.

“Rekomendasi terhadap 12 Kementerian/Lembaga tersebut dilakukan dengan melihat rekam jejaknya dalam melakukan pembinaan inovasi pelayanan publik, serta komitmen pimpinan dalam mendukung kemajuan inovasi pelayanan publik,” ungkap Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam sambutan penandatanganan komitmen Hub JIPP tersebut. Penandatanganan ini diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan Validasi Pemutakhiran Data Inovasi dan FGD Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik, Jumat (20/10).

Sudah 1.154 inovasi tercipta sejak Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) digelar oleh Kementerian PANRB setiap tahunnya. Jumlah yang tidak sedikit tentu diperlukan pemutakhiran dan validasi data agar data inovasi tersebut valid sehingga dapat dimaksimalkan untuk dapat direplikasi oleh instansi yang membutuhkan melalui peran Hub JIPP.

Sebelumnya, pada 14 Maret 2023 telah ditandatangani komitmen bersama Penetapan Hub JIPP pada Pemerintah Daerah. Oleh karena itu hingga saat ini sudah ada 34 Hub JIPP yang terdiri dari 22 Hub JIPP di Pemerintah Daerah dan 12 Hub JIPP di Pemerintah Pusat (kementerian/lembaga) yang telah ditetapkan.

“Dengan ditandatanganinya komitmen tersebut maka menjadi komitmen bagi kami Kementerian PANRB untuk memulai tahapan pembinaan kepada seluruh Hub JIPP, yang sudah terbentuk.

Lebih lanjut Diah mengungkapkan, bahwa Hub JIPP Kementerian/Lembaga tahun 2023 akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri PANRB. Dalam pelaksanaannya, tim dari unit kerja Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB bersama dengan unit kerja yang ditunjuk menangani inovasi dari masing-masing instansi, akan bersama melakukan pendampingan dalam pembinaan inovasi pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan serta kondisi masing-masing Kementerian/Lembaga termasuk Pemerintah Daerah.

Disamping melaksanakan penandatanganan Hub JIPP Kementerian/Lembaga dalam acara tersebut juga dilakukan validasi dan pemutahiran data Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional (JIPPNas). Sebagai langkah awal dalam mengelola website JIPPNas, telah dilakukan kolaborasi dan integrasi data inovasi yang bersumber dari Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang berjumlah 2.928 inovasi pelayanan publik. Untuk menjamin validasi data JIPPNas, jumlah data inovasi tersebut tentunya perlu dimutakhirkan dan divalidasi untuk memastikan bahwa data inovasi tersebut apakah masih eksis berjalan atau tidak,” jelas Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto saat membuka acara tersebut di Jakarta.

Perlu diketahui, bahwa pembentukan JIPPNas dan Hub JIPP ini adalah sebagai upaya strategi untuk penyebarluasan inovasi pelayanan publik. Melalui JIPPNas dan JIPP, instansi pemerintah dan khalayak umun bisa melakukan pembelajaran secara mandiri terhadap inovasi, sehingga memudahkan untuk replikasi inovasi sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Dengan Hub JIPP diharapkan pengembangan inovasi akan lebih sistematis dan efektif dalam melakukan replikasi atau scaling up inovasi pelayanan publik. “Sedangkan JIPPNas yang merupakan website/aplikasi akan menyediakan data secara terintegrasi terkait praktik terbaik inovasi sebagai knowledge management system yang mudah diakses, dipelajari, termasuk direplikasi. JIPPNas ini nantinya akan dikelola secara bersama-sama oleh kementerian/lembaga,” jelas Ajib.

Kementerian PANRB membutuhkan peran aktif dari para inovator dan perwakilan unit pengampu pelayanan publik pada instansi masing-masing untuk dapat melakukan validitas data inovasi dan pemutakhiran data inovasi. “Agar informasi yang disajikan pada website JIPPNas valid dan dapat menjadi sumber pengetahuan serta pembelajaran praktik baik inovasi pelayanan publik secara lebih luas,” pungkas Ajib. (Arsy)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *