DJABARPOS.COM, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna. Ajay terbukti menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Apa alasannya?

Kasus bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ajay pada 2020. Ajay menerima suap terkait perizinan pembangunan rumah sakit. Ajay lalu diproses hukum dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Putusan ini tidak berubah hingga tingkat MA.

Sekeluarnya dari penjara, Ajay kembali ditangkap dengan tuduhan menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Akhirnya, Ajay kembali diadili.

Pada 28 Maret 2023, KPK menuntut Ajay dihukum 8 tahun penjara. Namun PN Bandung memilih menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara pada 10 April 2023. Jaksa KPK mengajukan banding dan dikabulkan.

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan pidana terhadap Ajay dengan pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Tidak dapat dipungkiri terdapat adanya faktor Terdakwa yang telah diintimidasi oleh Stephanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK sehingga terdakwa mewujudkan delik dalam perkara aquo
Mahkamah Agung.

Giliran Ajay tidak terima dan mengajukan kasasi. Alih-alih MA memperberat, hukuman Ajay malah disunat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir di websitenya, Kamis (30/11/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Sibarani dan Yohanes Priyana. Ajay terbukti menyuap senilai Rp 500 juta. Tapi, Dwiarso dkk beralasan menyunat hukuman Ajay karena Ajay diintimidasi penyidik KPK itu.

“Tidak dapat dipungkiri terdapat adanya faktor Terdakwa yang telah diintimidasi oleh Stephanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK sehingga terdakwa mewujudkan delik dalam perkara aquo,” ucap Dwiarso dkk.

Di kasus itu, Stepanus Robin Pattuju telah dihukum 11 tahun penjara dan kini meringkuk di LP Sukamiskin.(Nino)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *