DJABARPOS.COM, Cirebon – Salah satu terduga pelaku yang masuk DPO atas kasus pembunuhan Vina dan Eky kini telah ditangkap oleh Polda Jabar atas nama Pegi Setiawan alias Perong pada Rabu (22/5/2024).

Kini anggota polisi dari Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota masih melakukan penggeledahan di rumah Pegi Setiawan yang berada di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Salah seorang warga Masniah (51) menuturkan Pegi Setiawan merupakan anak pertama dari empat orang bersaudara tinggal di rumah milik neneknya.

“Kalau dia (Pegi Setiawan) tinggal di sini sama ibunya, sama 3 orang adik di rumah neneknya,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan sudah sejak lama Pegi Setiawan berprofesi sebagai kuli bangunan.

“Udah lama sih emang kerjanya kuli bangunan,” bebernya.

Belum sampai sepekan, dari hasil keterangan yang diungkapkannya Pegi Setiawan pergi ke Bandung bekerja sebagai kuli bangunan bersama ayahnya.

“Setahu saya belum lama kira-kira seminggu terakhir pergi ke Bandung ikut jadi kuli bangunan sama bapaknya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, pada kejadian jasad Vina dan Eky ditemukan tergeletak di jalan layang Desa Kepompongan pada 27 Agustus 2016 silam. Posisi Pegi Setiawan memang sudah tidak ada di Cirebon bekerja jadi kuli bangunan.

“Pas sebelum kejadian itu juga setahu saya Pegi emang udah nggak ada di Cirebon,” paparnya.

Sekadar diketahui, usai Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jabar. Sejumlah anggota kepolisian dari Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota melakukan penggeledahan di kediaman Pegi Setiawan sejak pukul 14.00 WIB dan berakhir pada 16.30 WIB.

Baca Juga : Plt, Pjs, Pj, dan Plh Kepala Daerah Cenderung Abuse of Power

Pegi Alias Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Berhasil Dibekuk Polisi

Geledah Rumah Pegi
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo usai melakukan penggeledahan menyampaikan, penggeledahan ini sebagai salah satu bentuk prosedur di dalam proses penyidikan.

Tujuan penggeldahan ini dalam rangka mencari bukti-bukti untuk membantu proses penyidikan yang sedang ditangani.

“Yang kita cari dalam penggeledahan ini bukti-bukti yang sekiranya dapat membantu membuat terang proses penyidikan yang sedang kita tangani,” kata dia.

Dalam mencari bukti-bukti tersebut, pihaknya membutuhkan waktu 3 jam dalak proses penggeledahan di kediaman Pegi Setiawan.

“Penggeledahan ini kita lakukan dari pukul 13.30 sampai 16.30 jadi kita butuh waktu 3 jam,” ucapnya.

Saat ditanya alat bukti apa saja yang diamankan dari kediaman Pegi Setiawan, dirinya enggan mengatakan secara rinci mengenai barang apa saja yang diamankan dari kediaman Pegi Setiawan.

“Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum dapat kita sampaikan. Tentunya mengenai perkembangan-perkembangan ketika sudah dapat disampaikan ke publik nantinya yang membidangi Kehumasan tentunya akan menyampaikan ke publik,” pungkasnya.

Dari pantauan Djabarpos, pihak kepolisian membawa sejumlah barang yang dimasukan kedalam tempat yang dibawa oleh pihak kepolisian dan satu paperbag dari kediaman Pegi Setiawan.

Ditangkap di Bandung
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, Pegi sudah ditangkap di Bandung pada tadi malam. Saat ini, dia sudah diamankan untuk dimintai keterangan.

“Ya, benar. Atas nama Pergi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung,” kata Surawan saat dihubungi wartawan, Rabu (22/5/2024).

Pegi alias Perong diketahui menjadi DPO kasus Vina Cirebon bersama Andi dan Dani. Tapi, Surawan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Polda Jawa Barat merilis ciri-ciri 3 DPO kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Ketiga orang tersebut sampai saat ini masih buron dan belum ditangkap kepolisian sejak kasus ini terkuak pada 8 tahun yang lalu.

Adapun ketiga DPO ini diketahui bernama Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan, Polda Jabar lalu menggambarkan bagaimana ciri-ciri ketiga DPO tersebut.

Andi saat ini diperkirakan berumur 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dengan kulit hitam.

Kemudian Dani diperkirakan sekarang berumur 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang.

Sedangkan Pegi alias Perong diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting dan kulit hitam. Ketiga DPO ini tercatat beralamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.(Nino/Hermawan)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *