DJABARPOS.COM, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar razia kendaraan besar-besaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia yang sudah berlaku hari ini, Senin 15 Juli 2024.

Razia besar-besaran dalam kegiatan Operasi Patuh Jaya 2024 itu dimulai pada Senin 15 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024 serentak secara nasional.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya telah mengerahkan sebanyak 2.938 personal gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2024.

“Jumlah total personel gabungan Operasi Patuh Jaya 2.938,” kata Latif dalam keterangan resminya, Minggu 14 Juli 2024.

Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi menambahkan, kegiatan Operasi Patuh Jaya 2024 secara nasional ini dalam angka mewujudkan masyarakat di seluruh Indonesia agar tertib berlalu lintas.

Ia menjelaskan, dalam Operasi Patuh Jaya 2024 ini, polisi menargetkan 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan, yakni:

  1. Melawan arus jalan
  2. Berkendara di bawah pengaruh alcohol
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Pengendara sepeda motor Tidak mengenakan helm SNI
  5. Pengemudi mobil Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  8. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu
  9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
  10. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
  11. Melanggar marka jalan
  12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
  13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
  14. Parkir liar.(Nino/AdeSuhendi)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *