DJABARPOS.COM, Jakarta – Kasus pembunuhan Vina dan Eky kini terus berlanjut usai Pegi Setiawan memenangi gugatan Praperadilan terhadap Polda Jawa Barat (Jabar) dan tak lagi jadi tersangka.

Buntut bebasnya Pegi Setiawan pun berdampak pada laporan yang dilayangkan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang tengah menjalani proses penahanan.

Melalui kuasa hukumnya, Roely Panggabean dan politikus, Dede Mulyadi, para terpidana yang terdiri dari Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana itu melaporkan Aep dan Dede.

Diketahui Aep dan Dede ini adalah saksi dari kasus pembunuhan Vina dan Eky yang diduga memberikan keterangan palsu.

Sebelumnya Aep juga sempat bersaksi bahwa ia melihat Pegi Setiawan di lokasi pembunuhan Vina dan Eky.

Namun, faktanya Pegi kini dinyatakan tak bersalah dan bisa bebas.

Terkait laporan pada Aep dan Dede tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Wahyu Widada, menyebut pihak Bareskrim tengah memverifikasinya.

Bareskrim masih berusaha mengumpulkan bahan keterangan untuk proses verifikasi laporan pada Aep dan Dede itu.
“Ya nanti kita, masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi,” kata Komjen Wahyu, Senin (15/7/2024).

Meski demikian, Komjen Wahyu masih enggan membeberkan terkait siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan oleh Bareskrim.

Diketahui, laporan tujuh terpidana kasus Vina itu terdaftar dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

Laporan tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Roely Panggabean.

Menurut Roely, laporan itu dibuat demi mencari bukti-bukti lain terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Jadi betul saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain,” ujar Roely di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024) pekan lalu.

Dalam laporan tersebut, Aep dan Dede diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Selain itu, Aep dan Dede diduga memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada saat pemeriksaan polisi saat delapan tahun lalu.

“Yang kita laporkan adalah keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang jadi terpidana itu ada di depan di SMP 11.”

“Faktanya mereka tidak ada di situ tapi dibilang di situ gitu,” ujar Roely.

Selanjutnya, Roely berharap, Bareskrim Polri bisa membuktikan kebenaran dari dugaan pemberian keterangan saksi Aep dan Dede.

“Nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan,” imbuh Roely.

Propam dan Irwasum Polri Turun Tangan Evaluasi Penyidik yang Tangani Kasus Vina Cirebon

Divisi Propam dan Irwasum Polri turut melakukan evakuasi ke penyidik yang menangani kasus kematian Vina dan pacarnya, Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.

Kabareskrim Polri mengatakan, sejauh ini proses evaluasi masih dilakukan oleh pihak Mabes Polri.

“Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua.”

“Nanti hasilnya, sedang dalam proses,” kata Komjen Wahyu Widada kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Selain itu, Wahyu tidak menutup kemungkinan jika kasus tersebut akan ditarik untuk ditangani oleh Bareskrim Polri.

Namun, hal ini dengan melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus yang ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat.

“Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi,” tutupnya.(**)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *