DJABARPOS.COM, Garut – Pemerintah Kabupaten Garut berencana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut.
Rencana revisi ini diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan terbaru, termasuk pembangunan jalan tol Gertaci yang akan melintasi wilayah Kabupaten Garut.
DPD Laskar Indonesia Garut, yang selama ini aktif menyuarakan pentingnya revisi perda ini, menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut, meskipun terdapat beberapa poin kritis yang perlu diperhatikan dalam revisi tersebut.
Tantangan Penyelarasan dengan Program Strategis Nasional dan Provinsi Sebagai bagian dari upaya penyelarasan dengan program strategis nasional dan provinsi, revisi perda ini harus memperhatikan sejumlah hal penting.
Mulai dari rencana struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, hingga ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
DPD Laskar Indonesia Garut menilai, peraturan baru ini harus lebih visioner dan responsif terhadap perkembangan infrastruktur dan kebutuhan masyarakat, terutama dengan adanya pembangunan jalan tol Gertaci yang diprediksi akan mempercepat arus lalu lintas dan mendukung sektor ekonomi.
Meningkatkan Sinergi dengan RPJP dan RPJPD Revisi RTRW Garut harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP) 2025-2045, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jawa Barat dan Garut untuk periode yang sama.
DPD Laskar Indonesia Garut menekankan pentingnya pengaturan ruang yang dapat mengakomodasi perkembangan jangka panjang, menjaga keberlanjutan pembangunan, dan mendukung kemajuan ekonomi daerah, tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup yang menjadi prioritas dalam tata kelola ruang.
Kritik terhadap Pengurangan Luasan Cagar Alam Namun, rencana revisi perda ini tidak lepas dari kritik, khususnya terkait pengurangan luasan kawasan cagar alam. Dalam rencana revisi, kawasan cagar alam yang sebelumnya berukuran 12.288 Ha akan diperkecil menjadi 10.433,01 Ha, yang berarti terjadi pengurangan seluas 1.885 Ha.
DPD Laskar Indonesia Garut mengkhawatirkan bahwa alih fungsi lahan ini dapat merusak ekosistem dan mengancam keberadaan satwa yang dilindungi.
Lebih lanjut, perubahan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: PJ/ IV-Set/2011, yang mengatur tentang perlindungan hutan dan konservasi alam.
Pentingnya Konsultasi Publik dan Keterlibatan Pemerintah Pusat DPD Laskar Indonesia Garut menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dan berbagai pihak terkait dalam proses revisi perda ini, terutama melalui konsultasi publik yang melibatkan semua stakeholder, termasuk pemerintah pusat.
Proses ini penting agar revisi yang dilakukan benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. DPD Laskar Indonesia juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih transparan dalam setiap tahapan revisi, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau terabaikan.
Apresiasi atas Penambahan Luasan Pertanian dan Agrobisnis Di sisi lain, DPD Laskar Indonesia Garut memberikan apresiasi terhadap penambahan luas lahan untuk pertanian dan agrobisnis dalam revisi perda ini. Langkah ini dianggap penting untuk mendukung ketahanan pangan nasional, terutama di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
Penambahan luas pertanian dinilai dapat memperkuat sektor agraris Kabupaten Garut, yang merupakan salah satu andalan ekonomi daerah, sekaligus menciptakan peluang baru bagi petani dan pelaku usaha agrobisnis.
Sosialisasi dan Penyesuaian di Tingkat Desa Setelah revisi perda ini disahkan dan diundangkan, langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas, khususnya kepada pemerintah desa.
Setiap desa di Kabupaten Garut diharapkan dapat menyusun Peraturan Desa yang sesuai dengan ketentuan perda tata ruang wilayah yang baru, sehingga penerapan dan pengawasan terhadap tata ruang dapat berjalan dengan baik.
Dengan adanya peraturan desa yang selaras, diharapkan pengawasan dan pengendalian penggunaan ruang dapat lebih mudah dilakukan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor yang berminat untuk berinvestasi di wilayah tersebut.
Dengan demikian, revisi Perda RTRW Kabupaten Garut tidak hanya diharapkan untuk menjadi pedoman pembangunan yang lebih efektif dan terarah, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Proses ini, meskipun penuh tantangan, akan menjadi tonggak penting bagi masa depan Garut yang lebih baik.(Doni/Agus Sambas)