DJABARPOS.COM, Karawang – Perubahan status amar putusan di E-Court Pengadilan Negeri Karawang, dari “Sudah Diputus” menjadi “Belum Ada Putusan,” kini menjadi sorotan publik. Ketua Komisi Yudisial (KY) akhirnya bereaksi melalui juru bicaranya, Prof. Mukti Fajar, pada Jumat (11/01/2025).
Dalam pernyataannya kepada Djabar Pos, Mukti Fajar mengungkapkan bahwa laporan atas permasalahan ini telah diterima oleh KY. “Laporan masuk pada 6 Januari 2025 dengan pelapor atas nama Dr. Syafrial Bakri, S.H., S.E., M.H., CPCLE. Namun, materi laporan masih kami dalami, menunggu hasil dari tim pemeriksa,” ujarnya.
Kasus ini menjadi titik kritis dalam menilai kredibilitas sistem peradilan elektronik (E-Court), yang semestinya meningkatkan transparansi dan efisiensi. Namun, perubahan status amar putusan justru memunculkan pertanyaan besar: Apakah ini murni kesalahan teknis, atau ada indikasi pelanggaran serius ?
Reaksi Ketua KY menunjukkan keseriusan untuk menyelidiki permasalahan ini, namun hasil akhirnya tetap menjadi tanda tanya. Apakah keadilan akan ditegakkan? Ataukah kasus ini akan menjadi gambaran bahwa reformasi sistem hukum di Indonesia masih menghadapi jalan terjal. (Arsy)