DJABARPOS.COM, Jakarta – Pemerintah melalui tiga kementerian penting, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama, mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur pembelajaran selama bulan Ramadan.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan pendidikan tetap berlangsung dengan mengedepankan nilai-nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia, sekaligus memberikan ruang bagi siswa untuk menjalankan ibadah dan Tradisi Ramadan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, menjelaskan bahwa bulan Ramadan adalah waktu yang penuh berkah bagi umat Islam untuk beribadah, seperti berpuasa, tadarus Al-Quran, salat tarawih, serta bersedekah. "Namun, pembelajaran juga harus tetap berjalan untuk memastikan kualitas pendidikan dan pencapaian target pembelajaran," ujar Mu
ti, Selasa (21/01/2025).
Surat Edaran Bersama ini mengatur pelaksanaan pembelajaran dengan fleksibilitas tinggi. Dimulai dengan pembelajaran mandiri di keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat pada tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025. Setelah itu, kegiatan pembelajaran akan dilanjutkan di sekolah/madrasah mulai 6 hingga 25 Maret 2025.
“Pembelajaran harus tetap dilaksanakan, namun dengan penyesuaian yang mempertimbangkan ibadah dan kegiatan sosial di bulan suci ini,” tambah Mu`ti.
Selama Ramadan, selain pembelajaran akademis, para siswa diharapkan untuk terlibat dalam kegiatan yang dapat meningkatkan iman dan ketakwaan, seperti tadarus Al-Quran, kajian keagamaan, pesantren kilat, dan kegiatan sosial yang memperkuat karakter mulia. Bagi siswa yang bukan beragama Islam, kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan keyakinan masing-masing juga dianjurkan.
Pendidikan akan libur selama perayaan Idulfitri pada 26-28 Maret dan 2-8 April 2025, dengan harapan para siswa dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk mempererat hubungan keluarga dan masyarakat. Setelah libur, pembelajaran kembali dilanjutkan pada 9 April 2025.
Surat Edaran ini juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan, yang harus diselaraskan dengan waktu pelaksanaan pembelajaran di masing-masing sekolah.
Sementara itu, orang tua diharapkan mendampingi dan membimbing anak-anak mereka dalam menjalankan ibadah serta memastikan mereka melaksanakan kegiatan belajar mandiri dengan baik.
Dengan edaran ini, pemerintah berharap bulan Ramadan dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat nilai-nilai spiritual dan sosial dalam pendidikan, sekaligus tetap menjaga kualitas proses belajar-mengajar yang seimbang. (Arsy)