DJABARPOS.COM, Jakarta – Pemerintah menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan citizen lawsuit terkait praktik pinjaman online (pinjol). Gugatan tersebut diajukan para penggugat sejak tahun 2021. Menanggapi hal ini, pemerintah berjanji akan memperketat aturan terkait pinjaman online guna melindungi masyarakat dari penyalahgunaan layanan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut. “Kita sudah sepakati bahwa pemerintah tidak akan mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung ini. Jadi, pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung ini dan akan segera melaksanakannya,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, pemerintah akan membentuk kelompok kerja (Pokja) yang dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Pokja ini bertugas menyiapkan regulasi dan peraturan pelaksana berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 213 yang mengatur tentang kegiatan pinjaman online.

“Pokja akan merancang peraturan yang lebih ketat untuk mengawasi operasional pinjol dan memastikan bahwa layanan ini tidak merugikan masyarakat,” jelas Yusril.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024 yang menjadi dasar gugatan tersebut. Putusan ini meminta OJK sebagai salah satu tergugat untuk memperkuat pengawasan dan merancang peraturan yang memberikan perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjol.

“OJK menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam keterangan resmi, Kamis (25/7/2024).

Putusan ini dianggap sebagai langkah maju dalam upaya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan layanan pinjol yang sering kali menimbulkan masalah hukum dan sosial. Pemerintah dan OJK diharapkan dapat segera merealisasikan regulasi yang lebih ketat untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman dan berkeadilan. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *