DJABARPOS.COM, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis surat edaran berisi daftar belanja kementerian dan lembaga yang bakal terdampak pemangkasan anggaran.
Efisiensi ditargetkan kepada 16 belanja kementerian seperti alat tulis kantor, rapat hingga pendidikan dan latihan (diklat) dengan persentase pemangkasan yang berbeda-beda.
Arahan Menkeu dimuat dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang ditujukan kepada menteri-menteri kabinet merah putih, kepala kepolisian, jaksa agung dan para kepala lembaga.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Sujantoro membenarkan surat tersebut.
“Benar, dan untuk internal Kemenkeu (kementerian keuangan) efisiensi masih dalam proses review,” ujarnya Selasa, 28 Januari 2025.
Surat Menkeu diedarkan dua hari setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja pada 22 Januari 2025 lalu.
Dalam surat tersebut, kementerian dan lembaga diminta melakukan peninjauan dan identifikasi rencana efisiensi belanja. Hasil identifikasi disampaikan kepada mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat.
Usulan efisiensi yang telah disetujui komisi disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan paling lambat tanggal 14 Februari 2025. Jika tidak, maka anggaran kementerian dan lembaga akan dicantumkan secara mandiri oleh Kementerian Keuangan.
“Apabila sampai dengan tanggal 14 Februari 2025 Kementerian/Lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir 2.d., maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA,” demikian tertulis dalam Surat Menkeu tersebut.
Berikut daftar 16 belanja yang harus dipangkas oleh kementerian dan lembaga beserta persentasenya.
- Alat tulis kantor: 90 persen
- Kegiatan seremonial: 56,9 persen
- Rapat, seminar dan sejenisnya: 45 persen
- Kajian dan analisis: 51,5 persen
- Diklat dan bimbingan teknis: 29 persen
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
- Percetakan dan souvenir: 75,9 persen
- Sewa gedung, kendaraan, peralatan: 73,3 persen
- Lisensi aplikasi: 21,6 persen
- Jasa konsultan: 45,7 persen
- Bantuan pemerintah: 16,7 persen
- Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
- Perjalanan dinas: 53,9 persen
- Peralatan dan mesin: 28 persen
- Infrastruktur: 34,3 persen
- Belanja lainnya: 59,1 persen
(**)