DJABARPOS.COM, Cimahi – Status kepemilkan lahan Rumah Sakit Immanuel yang berdiri megah di Jl. Raya Kopo No.161, Situsaeur, Kec. Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, kembali dipersoalkan. Pasalnya, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh pihak Yayasan Badan Rumah Sakit Gereja Kristen Pasundan (BRS-GKP) Bandung itu kini sedang dalam proses pembatalan dan pencabutan yang diajukan oleh ahli waris pemilik lahan (alm) Rd. Asep Adipoera.
Endang Sugiwa (73), salah satu ahli waris pemohon pembatalan SHGB di Kementerian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) mengatakan, bahwa pihaknya hanya ingin mengambil hak atas lahan peninggalan kakeknya (alm) Rd.Asep Adipoera seluas 29.600 M2 yang dikuasai oleh pihak rumah sakit Immanuel selama 98 tahun.
“Hingga saat ini dari beberapa kali pertemuan dengan pihak yayasan belum ada kata sepakat,” ujar Endang Sugiwa.
Menurutanya, jika pihak yayasan atau penyelenggara rumah sakit Immanuel tidak merespon maka bangunan rumah sakit dan seluruh akses pelayanan pasien akan kami tutup.
Kuasa hukum ahli waris E. Erlandy DP. MSc., saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menjelaskan, bahwa pihak rumah sakit Immanuel selama ini memakai alas hak tanah Eigendom Verponding Rd. Asep Adipoera.
Masih menurut E. Erlandy, apapun alasannya dari pihak rumah sakit kita tetap minta kepada Kementerian ATR-BPN untuk membatalkan SHGB yang dimiliki pihak rumah sakit Immanuel.
“Kita menunggu niat baik dari Yayasan Immanuel dan memohon kepada Kementerian ATR-BPN untuk memfasilitasi antara ahli waris dengan pihak yayasan rumah sakit Immanuel Bandung. Jika tidak terjadi mediasi maka SHGB harus segera dibatalkan dan pihak rumah sakit pun akan menerima resikonya”, katanya.
Erlandy mengingatkan, berkaitan dengan status tanah, sejak Prabowo terpilih menjadi Presiden banyak persoalan dan sengketa tanah diselesaikan.
“Kami tidak akan main-main,” tegas Erlandy seraya menambahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan dokumen legal yang memberikan hak yang benar kepada pemegangnya, untuk mendirikan bangunan diatas tanah yang bukan hak miliknya.
Erlandy berharap pihak rumah sakit Immanuel untuk segera menyelesaikan dan mengembalikan kepada hak masyarakat atau ahli waris yang benar.
Pihak yayasan rumah sakit Immanuel (BRS-GKP), saat dikonfirmasi Jumat (7/2/2025) tidak bisa memberikan keterangan dengan dalih bukan kapasitasnya untuk menyampaikan kepada media.
“Kita tunggu saja karena persoalan ini sedang dalam proses penyelesaian.” kata salah seorang staff yayasan rumah sakit Immanuel Bandung. (Nino)