DJABARPOS.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menetapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan. Kebijakan ini disusun berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Tindak Lanjut Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025, yang dilaksanakan pada 21 Februari 2025 dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia. Rabu, (05/03/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan.

Berdasarkan SEB tersebut, jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan ditetapkan sebagai berikut :

✅ 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025
Kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

✅ 6 hingga 20 Maret 2025
Kegiatan pembelajaran berlangsung di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Selain pembelajaran akademik, peserta didik juga dianjurkan mengikuti kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter unggul.

✅ Libur Bersama Idulfitri
21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025

Peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu libur untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.

Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan akan dimulai kembali pada 9 April 2025.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atas diterbitkannya kebijakan libur sekolah menjelang dan setelah Lebaran 2025.

“Keputusan ini sangat strategis dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Dengan adanya libur sekolah pada periode tersebut, diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Idulfitri bersama keluarga di kampung halaman,” ujar Menhub Dudy.

Lebih lanjut, Menhub menegaskan bahwa kerja sama antarkementerian dalam kebijakan ini merupakan wujud sinergi pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam menciptakan mudik Lebaran yang aman, nyaman, dan lancar.
(Arsy)

By Arsy 80

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *