DJABARPOS.COM, Jakarta – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari dinas TNI meskipun menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Maruli menjelaskan bahwa jabatan tersebut berada di bawah Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), yang memang bisa diisi oleh perwira aktif.

“Lihat pernyataan dari juru bicara kepresidenan, kan ada Perpresnya. Iya (masuk ke dalam) Sesmilpres,” ujar Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/2/2025).

Maruli juga menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Sekretaris Militer termasuk dalam 10 kementerian dan lembaga yang boleh dijabat oleh anggota TNI aktif. Oleh karena itu, tidak ada keharusan bagi Letkol Teddy untuk mundur dari dinas militer.

Lebih lanjut, Maruli menjelaskan bahwa jabatan Seskab setara dengan Eselon II dalam struktur pemerintahan. Dalam lingkungan TNI, posisi tersebut setara dengan perwira berpangkat Brigadir Jenderal.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengubah aturan mengenai jabatan Sekretaris Kabinet ketika mengangkat Letkol Teddy sebagai Seskab. Keputusan ini menimbulkan berbagai tanggapan, namun pihak TNI menegaskan bahwa pengangkatan tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *