DJABARPOS.COM, Jakarta – Dugaan hilangnya amar putusan dalam sistem e-Court Pengadilan Negeri (PN) Karawang berbuntut panjang. Komisi Yudisial (KY) turun tangan dan memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Menurut Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan pelapor.

“Kami telah memeriksa majelis hakim terkait laporan dugaan pelanggaran etik. Namun, materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya untuk kepentingan pemeriksaan etik,” ujar Mukti Fajar.

Kasus Hilangnya Amar Putusan

Kasus ini berawal dari perkara perdata No. 69/Pdt.G/2024 di PN Karawang. Setelah putusan dibacakan, pihak penggugat mengaku mendapati amar putusan yang seharusnya ada dalam sistem e-Court tiba-tiba hilang atau berubah.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar. Dugaan adanya intervensi atau kejanggalan dalam proses peradilan semakin menguat, mendorong pelapor untuk mengadukan kasus ini ke KY.

Menanggapi laporan tersebut, KY langsung melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang menangani perkara ini guna memastikan apakah ada unsur pelanggaran etik.

Humas PN Karawang Bungkam

Sementara KY telah mengambil langkah, pihak PN Karawang justru memilih diam. Saat dihubungi Djabar Pos, Humas PN Karawang enggan memberikan tanggapan terkait pemeriksaan yang dilakukan KY terhadap majelis hakim mereka.

Sikap bungkam ini semakin memperkuat spekulasi publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam perkara ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PN Karawang mengenai hilangnya amar putusan dalam sistem e-Court. Publik pun menanti transparansi dari lembaga peradilan terkait kasus yang menjadi sorotan ini. (Arsy)

By Arsy 80

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *