DJABARPOS.COM, Bandung – Di era digital, masyarakat makin mudah merekam dan menyebarkan peristiwa apa pun ke media sosial. TikTok, Instagram, X, dan Facebook penuh video kecelakaan, keributan, hingga aksi kriminal yang dibagikan tanpa pertimbangan. Banyak orang belum sadar, satu unggahan bisa mengantar ke jeruji besi.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak mengenal toleransi bagi konten yang merugikan pihak lain. Pasal 27 sampai 36 memuat larangan soal pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, hoaks, dan ujaran kebencian. Pelanggar bisa dijerat pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

“Banyak warga tidak sadar bahwa mengunggah video tanpa izin atau konteks yang salah bisa digolongkan sebagai pelanggaran pidana,” tegas pakar hukum digital.

Video Viral Bisa Picu Konflik dan Laporan Polisi

Polisi menerima banyak laporan terkait konten viral yang merugikan. Beberapa video dipotong, dimanipulasi, atau diberi narasi sepihak yang memicu kebencian dan salah paham. Beberapa kasus berakhir dengan pemanggilan hukum terhadap pengunggah.

Pihak berwajib menegaskan bahwa setiap unggahan di ruang publik harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Sekali unggah, tanggung jawab melekat.

Pengamat media sosial menilai masyarakat masih kurang literasi digital. Banyak orang tergiur viral, tapi abai terhadap konsekuensi hukum dan etika. Konten sensitif yang menyangkut identitas, wajah, atau trauma orang lain seharusnya tidak langsung dipublikasikan.

“Media sosial bukan ruang bebas. Salah unggah bisa menghancurkan reputasi, hubungan sosial, bahkan masa depan,” ujar seorang pengamat.

Pikir Dulu Sebelum Klik Unggah

Satu unggahan bisa berdampak besar. Bukan hanya bagi orang lain, tapi juga bagi diri sendiri. Sebelum mengejar viral, pikirkan hukum, etika, dan dampak jangka panjang. Bijak di dunia digital bukan pilihan, tapi keharusan. (Arsy)

By Arsy 80

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *