DJABARPOS.COM, Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak pemerintah daerah se-Jawa Tengah aktif mendukung paradigma administrasi pertanahan modern. Ia menyampaikan ajakan ini dalam dialog bersama gubernur, bupati, dan wali kota di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (17/4/2025).

Nusron menjelaskan bahwa paradigma pertanahan modern mencakup empat klaster utama. Yaitu land tenure, land value, land use, dan land development. Keempat klaster ini membentuk fondasi sistem pertanahan yang adil, efisien, dan mendukung iklim investasi.

“Land tenure menyangkut legalitas hak atas tanah. Termasuk sertifikasi, penyelesaian konflik, dan Reforma Agraria. Gubernur dan bupati sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memegang peran penting,” tegas Nusron.

Ia juga menyoroti peran kepala desa dalam mengawasi Surat Keterangan Tanah (SKT). Banyak konflik bermula dari SKT yang tidak valid. Nusron meminta semua pihak meningkatkan akurasi dokumen tersebut.

Pada aspek land value, Nusron menguraikan perbedaan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurutnya, ZNT menjadi acuan utama penilaian tanah dan berlaku selama tiga tahun. Sementara NJOP bisa berubah setiap tahun berdasarkan blok tanah.

“Pemda harus menyosialisasikan nilai tanah ini ke masyarakat. ZNT memberi referensi yang lebih stabil,” jelasnya.

Dalam aspek land use, Nusron mendorong Pemda menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ia meminta daerah mengarahkan warga agar menggunakan lahan sesuai fungsi tata ruang.

Pada land development, Nusron menekankan pentingnya pengendalian pembangunan. Ia mengajak Pemda menggunakan instrumen seperti KKPR dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berbasis tata ruang dan lingkungan.

Menjelang akhir forum, Nusron mengungkapkan hambatan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menyebut keterbatasan fiskal dan kesulitan masyarakat membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai kendala utama.

“Langkah Pemprov Jawa Timur patut ditiru. Gubernur mereka mengeluarkan surat edaran agar bupati/wali kota membebaskan BPHTB bagi warga miskin ekstrem. Ini bukti nyata keberpihakan kepada rakyat,” pungkas Nusron.(Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *