DJABARPOS.COM, Jakarta –Pemerintah Indonesia menghapus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bagian dari pembaruan sistem penyaluran bantuan sosial.
Penghapusan ini digantikan oleh sistem baru yang lebih terintegrasi, yaitu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Penghapusan DTKS dan PKH, Digantikan dengan DTSEN
Selama ini, DTKS menjadi dasar penyaluran bantuan sosial seperti PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kini, pemerintah menggantikan sistem tersebut dengan DTSEN. Pemerintah memutuskan perubahan ini setelah evaluasi terhadap DTKS dan PKH, yang dinilai kurang optimal dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara akurat.
DTSEN mengintegrasikan beberapa sumber data sosial dan ekonomi, termasuk DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan program Penyasarannya Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Dengan satu data yang terintegrasi, pemerintah berharap dapat menyalurkan bantuan sosial dengan lebih tepat sasaran.
Dampak Penghapusan DTKS dan PKH
- Efektivitas Penyaluran Bantuan Sosial
Dengan perubahan ke DTSEN, penyaluran bantuan sosial akan menjadi lebih tepat sasaran. Data yang lebih akurat dan terbarui memastikan bantuan sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. - Koordinasi yang Lebih Baik Antarpemerintah
Integrasi data yang lebih baik memungkinkan pemerintah pusat, daerah, dan lembaga terkait untuk mengakses informasi yang sama. Ini memudahkan koordinasi dan mengurangi duplikasi dalam program sosial. - Evaluasi dan Pemantauan yang Lebih Efisien
DTSEN mempermudah pemantauan dan evaluasi program-program bantuan sosial. Pemerintah dapat mengevaluasi efektivitas setiap program secara lebih transparan dan terstruktur.
Perubahan ini mendapat dukungan dari banyak pihak, meskipun beberapa pihak mengungkapkan kekhawatiran terkait transisi yang sedang berlangsung. Mereka mengingatkan agar penyaluran bantuan tetap lancar selama proses perubahan.
“Kami mendukung perubahan ini, namun kami berharap transisi ke DTSEN tidak menghambat bantuan sosial yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Harus ada kepastian agar bantuan tetap sampai tepat waktu,” ujar seorang aktivis sosial yang terlibat dalam pengawasan program sosial.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan transisi ini berjalan lancar dan tidak ada masyarakat yang tertinggal dari program bantuan sosial.
Penghapusan DTKS dan PKH serta penerapan DTSEN bertujuan untuk memperbaiki sistem penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran dan efisien. Pemerintah berharap sistem baru ini akan mempercepat distribusi bantuan sosial di Indonesia dan membantu mewujudkan pembangunan sosial dan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (Arsy)