DJABARPOS.COM, Bandung – Polrestabes Bandung berhasil menangkap dua pelaku peredaran sabu berinisial H.D (28) dan A.S (32) pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pasirlayung, Kecamatan Cibenying Kidul, Kota Bandung.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas mencurigai seorang pengendara motor di Jalan Padasuka yang diduga mengambil tempelan sabu. Setelah diperiksa, petugas menemukan sabu seberat 254 gram.
H.D mengaku menerima perintah dari A.S untuk mengambil sabu tersebut dan menyerahkannya kembali di Jakarta. H.D dijanjikan upah sebesar Rp2 juta dan telah menerima Rp800 ribu sebagai uang operasional. Kedua pelaku menjalankan modus operandi sistem tempel untuk mengedarkan narkotika.
AKBP Agah menambahkan bahwa A.S merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan H.D belum memiliki catatan pidana. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polrestabes Bandung terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Arsy/Nino)