DJABARPOS.COM, Bandung – Polrestabes Bandung mengungkap 38 kasus narkotika selama tiga pekan Juni 2025. Satresnarkoba Polrestabes Bandung menyita berbagai jenis narkoba termasuk sabu, ektasi, dan ganja.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya menyampaikan total 51 tersangka ini diringkus dalam rangka menyambut HUT ke-79 Bhayangkara, terdiri dari 50 laki-laki dan satu perempuan.
“Barang bukti yang kami amankan sabu 858,019 gram, tembakau sintetis 1.032,65 gram, dan 2859 butir ektasi. Kami sita juga uang tunai Rp 9,9 juta yang diduga hasil penjualan narkoba,” katanya, Senin (30/6/2025) di Sukajadi.
Kombes Budi menambahkan, modus operandi para tersangka ialah mengedarkan atau menjual narkoba secara online, tempelan, dan perorangan. Motif para tersangka, lanjutnya, untuk mendapatkan keuntungan penjualan narkotika.
“Kami berhasil menyelamatkan 44.874 orang dari penyalahgunaan narkoba. Lokasi penangkapan itu tersebat di sejumlah kecamatan di Bandung, termasuk Coblong, Batununggal, dan Regol. Kami pun lakukan penangkapan di luar Bandung,” ujarnya.
Para tersangka dikenakan dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana denda maksimal Rp 10 juta. Budi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bandung utamanya memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitarnya dan kami akan menindaknya,” tandasnya.(Ade Suhendi/ErHas)