DJABARPOS.COM, Jakarta – Adnan Oktar, pendakwah dan penulis buku-buku Islam, yang dikenal dengan nama Harun Yahya, dijatuhi hukuman penjara 1.075 tahun dan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus kejahatan seksual.

Vonis ini dikeluarkan oleh pengadilan di Istanbul, Turki, hari Senin (11/01).

Menurut stasiun televisi NTV, kejahatan yang dituduhkan ke Oktar mencakup serangan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan, dan upaya melakukan mata-mata politik dan militer.

Jaksa mengatakan Oktar memimpin organisasi yang digambarkan sebagai organisasi kriminal.

Pengadilan terhadap Oktar digelar sejak September 2019 setelah ia ditangkap oleh polisi Turki di Istanbul bersama 235 pengikutnya pada 2018.

Saat ditangkap pada 2018, ia diduga mendirikan kelompok penjahat, melakukan penipuan, dan tindak pelecehan seksual.

Menurut kantor berita Turki, Anadolu, polisi melakukan penggerebekan di beberapa tempat di Turki, termasuk di lima provinsi yang berbeda dan di berbagai lokasi properti milik Oktar.

Polisi mengatakan mereka mencari bukti kejahatan finansial yang diduga dilakukan oleh Oktar.

Oktar ditangkap di rumahnya di Istanbul, di kawasan Cengelkoy, yang merupakan bagian Asia dari kota ini.

Ini untuk kedua kalinya organisasi yang ia jalankan berusan dengan pihak berwajib yang berujung dengan penahanan dirinya.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *