DJABARPOS.COM, Sumedang – Majelis Luhur Kerajaan Sumedang larang ( MTKSL ) menyampiakan fakta sejarah lewat rilis ke media Djabar Pos, bahwa Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) yang didirikan pada 21 April tahun 1955 berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sumedang tanggal 9 Februari 1955 Nomor 29/1955 adalah satu-satunya yayasan yang sah untuk pengelola asset wakaf Pangeran Soeria Atmadja yang dikenal juga dengan sebutan Pangeran Mekah
Asset wakaf Pangeran Soeria Atmadja serta peninggalan lainnya seperti makam, situs, termasuk Museum Prabu Geusan Ulun dan kegiatan lainnya seperti seni dan budaya, keagamaan, halal bihal keluarga, membantu Pendidikan para keturunan, serta membantu keluarga yang membutuhkan bantuan. pengurus YPS harus dipegang oleh keturunan leluhur Pangeran Sumedang yang telah dibuktikan silsilahnya lalu diangkat berdasarkan aturan dalam anggaran dasar dan anggaran-rumah tangga Yayasan. Oleh sebab itu YPS juga bertindak selaku nazhir wakaf yang dipegang oleh Dewan Pembina Yayasan.
Yang dimaksudkan sebagai Asset Wakaf PASA adalah seluruh asset peninggalan leluhur ditambah dengan harta yang diperolehnya sendiri berdasarkan Ikrar Wakaf beliau yang dilakukan pada 22 September 1912 yang ditulis dengan judul “Ijeu soepaja djadi tanda kakoetan”.
Dengan adanya ikrar wakaf maka tanah keprabon beserta seluruh barangbarang peninggalan para leluhur Sumedang termasuk miliknya sendiri berubah mejadi wakaf yang diatur dalam hukum Islam.