Iklan Djabar Pos

Pelayanan Pengaduan Satgas Anti Rentenir Dibuka Kembali, Ini Syarat Untuk Melakukan Pengaduan

“Sesulit apapun dimasa pandemi ini, jangan pernah pinjam ke rentenir, kita harus kuat, sabar, berdoa, sehat dan selalalu bahagia”

DJABARPOS.COM, Kota  Bandung –  Pelayanan Pengaduan satgas anti rentenir dibuka kembali dengan Prokes yang ketat. Buat masyarakat kota Bandung  korban rentenir, korban pinjol ilegal dan rentenir berkedok koperasi yang mau melakukan pengaduan ini syaratnya  :

Iklan Djabar Pos

Persyaratan :

1. Membawa FC KTP

2. Membawa FC KK

3. Membuat rincian hutang

4  Membawa bukti awal untuk laporan rentenir berkedok koperasi

5. Memakai Masker

Chat WA : 08112131020

Lokasi Kantor Jl. Buahbatu No. 26 Kota Bandung (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *