DJABARPOS.COM, Bandung – Satpol PP Kota Bandung menyegel empat panti pijat yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.

Penyegelan terhadap 4 panti pijat dan sebuah toko minuman beralkohol diduga melanggar aturan ini dilakukan dalam giat operasi yang digelar Satpol PP Kota Bandung di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25 Juni sampai 26 Juni 2024.

Empat panti pijat di Kota Bandung ini disegel karena kedapatan melakukan praktik perbuatan asusila. Lokasi masing-masing ada dua tempat di Jalan Peta, satu di Jalan Jamika, dan satu lagi di Jalan Terusan Pasir Koja.

Rincian keempatnya yaitu Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy Massage (Jalan Jamika), dan Smile Reflexy (Jalan Terusan Pasirkoja). Muncul dugaan pelanggaran Perda juga dilakukan pada sebuah toko minuman keras.

“Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” kata Ketua tim Penyidik Henry Kusuma.

Selain itu, penindakan berupa penyegelan ini juga dilakukan Satpol PP terhadap sebuah toko minuman keras (Miras).

Penindakan terhadap satu toko minuman beralkohol (minol) diduga melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol berada di Jalan Kopo.

“Ditemukan lokasi usaha minol yang memiliki izin sub distributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa minuman beralkohol,” kata Henry.

Henry menambahkan mereka para pemilik panti pijat dan toko minol yang ditindak menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Rabu 26 Juni 2024.

“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” pungkasnya.(Nino/Ade Suhendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *