DJABARPOS.COM, Bandung – Air mata haru menyelimuti keluarga besar SMAN 1 Bandung. Perjuangan panjang mempertahankan lahan sekolah akhirnya berbuah manis. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama SMAN 1 Bandung resmi memenangkan banding sengketa tanah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Majelis hakim dalam putusan tegasnya mengabulkan permohonan banding Pemprov Jabar sekaligus membatalkan putusan PTUN Bandung sebelumnya. Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dinyatakan tidak dapat diterima. Lebih dari itu, pihak penggugat diwajibkan membayar seluruh biaya perkara di dua tingkat peradilan.
Sebelumnya, pada 17 April 2025, PTUN Bandung sempat mengabulkan gugatan PLK dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg. Saat itu, eksepsi tergugat—Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandung—dan tergugat intervensi, Kepala Dinas Pendidikan Jabar, ditolak. Putusan ini sempat membuat keluarga besar SMAN 1 Bandung cemas, khawatir sekolah legendaris ini kehilangan pijakan di atas tanahnya sendiri.
Namun, perjuangan hukum yang ditempuh Pemprov Jabar membalikkan keadaan. Putusan PTTUN Jakarta memberi kepastian hukum bahwa lahan yang disengketakan tetap sah milik SMAN 1 Bandung. Kemenangan ini disambut penuh syukur, tidak hanya oleh guru dan siswa, tetapi juga oleh ribuan alumni yang tersebar di berbagai penjuru negeri.
Bagi masyarakat pendidikan Jawa Barat, putusan ini lebih dari sekadar menang perkara. Ia menjadi simbol bahwa sekolah unggulan yang telah melahirkan banyak tokoh bangsa akan terus berdiri kokoh di atas tanahnya sendiri. Kepastian hukum ini menutup bab panjang sengketa yang sempat membayangi masa depan sekolah.
Dengan lega, Pemprov Jabar menegaskan komitmennya: melindungi dunia pendidikan dari segala bentuk ancaman, termasuk sengketa lahan. Dan bagi SMAN 1 Bandung, ini bukan sekadar kemenangan, melainkan hadiah besar yang akan dikenang dalam sejarah perjalanan sekolah kebanggaan Jawa Barat. (Arsy)