DJABARPOS.COM, Bandung – Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menerapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap Indonesia, efektif mulai 9 April 2025. Kebijakan ini diumumkan pada 2 April 2025 dan diperkirakan berdampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke pasar AS.
Produk ekspor utama Indonesia yang terdampak meliputi elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, minyak kelapa sawit, karet, furnitur, serta produk perikanan seperti udang. Kenaikan tarif ini berpotensi menekan industri nasional yang bergantung pada pasar AS.
Menanggapi kebijakan tersebut, pemerintah Indonesia segera menghitung dampak ekonomi dan menyiapkan langkah strategis untuk memitigasi efek negatifnya. Pemerintah juga berkomitmen menjaga stabilitas pasar keuangan, termasuk yield Surat Berharga Negara (SBN), serta memastikan nilai tukar rupiah tetap terjaga melalui koordinasi dengan Bank Indonesia.
Sejak awal tahun, pemerintah telah melakukan berbagai langkah antisipasi, termasuk negosiasi dengan AS. Tim lintas kementerian, perwakilan Indonesia di AS, dan pelaku usaha nasional telah berkoordinasi intensif untuk menghadapi kebijakan ini. Sebagai bagian dari strategi diplomasi, Indonesia akan mengirim delegasi tingkat tinggi ke Washington DC guna melakukan negosiasi langsung dengan pemerintah AS.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk mempercepat deregulasi dan menghapus hambatan perdagangan guna meningkatkan daya saing nasional. Selain itu, pemerintah terus berupaya menjaga kepercayaan pelaku pasar serta menarik investasi guna mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
Indonesia juga telah berkomunikasi dengan Malaysia selaku Ketua ASEAN untuk membahas langkah bersama, mengingat seluruh negara ASEAN terdampak kebijakan tarif ini. Pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi kepentingan ekonomi nasional di tengah dinamika perdagangan global.
(Arsy)