DJABARPOS.COM, Jakarta — Menyambut arus balik libur Hari Raya Idulfitri 1446 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 8 April 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani pada Jumat (4/4/2025). Penetapan FWA dilakukan sebagai tindak lanjut masukan dari Kementerian Perhubungan dan berbagai pemangku kepentingan, guna mengurai potensi kepadatan arus balik.
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sambil menjaga keamanan dan kenyamanan mobilitas masyarakat saat arus balik,” ujar Menteri Rini di Jakarta.
Rini menegaskan, penyesuaian sistem kerja ini dilakukan dengan tetap mengutamakan kualitas pelayanan publik dan produktivitas pemerintahan. Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN berdasarkan karakteristik masing-masing, dengan tetap menjamin akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, dalam SE Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025, pengaturan FWA diberlakukan selama empat hari kerja sebelum libur nasional dan cuti bersama, yakni pada 24–27 Maret 2025. Melalui SE terbaru, FWA diperpanjang satu hari pada 8 April 2025 untuk mengantisipasi lonjakan arus balik.
Baca Juga : Negara Maju Utamakan Keterampilan, Indonesia Andalkan Ijazah
Instansi pemerintah juga diminta memastikan pelayanan esensial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan efektif melalui penjadwalan kerja yang efisien dan proporsional. Dukungan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi dan kesiapan personel menjadi hal penting yang ditekankan.
Menteri Rini juga mengajak seluruh pimpinan instansi untuk berkolaborasi dalam mengatur pelaksanaan tugas selama periode arus balik Lebaran dan Nyepi. “Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Arus balik ini menjadi cerminan bagaimana kita bisa menjaga kualitas layanan dengan fleksibilitas yang adaptif,” katanya.
Pemerintah turut mengimbau masyarakat untuk aktif memantau dan memberikan masukan terkait layanan publik melalui kanal LAPOR! serta berpartisipasi dalam survei kepuasan masyarakat.
(Arsy)