DJABARPOS.COM, Bandung – Pemerintah semakin menegaskan aturan terkait penurunan trotoar untuk akses rumah atau toko.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga fungsi utama trotoar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, sekaligus mengakomodasi kebutuhan akses kendaraan dengan lebih tertib.

Aturan baru ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 131, yang menyebutkan bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki.

Regulasi ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan.

Ketentuan Utama dalam Aturan Baru:
1. Izin Wajib
Pemilik rumah atau toko yang ingin menurunkan trotoar harus mengajukan izin resmi ke Dinas Pekerjaan Umum setempat. Pelanggaran tanpa izin akan dikenai denda administratif hingga pembongkaran paksa.

2. Spesifikasi Teknis
Desain penurunan trotoar harus ramah pejalan kaki, meliputi:
Kemiringan maksimum 15 derajat.
Material yang tidak licin.
Tidak mengganggu akses pengguna trotoar, termasuk penyandang disabilitas.

3. Sanksi Tegas
Berdasarkan Pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009, pelanggaran yang merusak fasilitas trotoar dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta.

4. Biaya dan Pelaksanaan
Semua biaya pengerjaan ditanggung pemohon dan harus dilakukan oleh kontraktor resmi yang disetujui pemerintah daerah.

Untuk meningkatkan pengawasan, pemerintah menyediakan hotline 158 dan email informasi@pu.go.id untuk laporan masyarakat mengenai penurunan trotoar ilegal.

Dinas Pekerjaan Umum menegaskan, dengan aturan ini, kami berharap trotoar tetap berfungsi sebagai ruang publik yang nyaman tanpa mengabaikan kebutuhan akses properti.

Pejalan kaki, pemilik properti, dan masyarakat umum diimbau untuk mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama dan menciptakan lingkungan kota yang lebih ramah dan inklusif. (Arsy/Nino)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *