DJABARPOS.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita uang dalam kasus penipuan investasi bodong robot trading NET89. Kali ini uang tunai Rp 52,5 miliar disita polisi.

“Ada kita sita berupa uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar, yang saat ini sudah kita pindahkan ke rekening escrow Bareskrim,” kata Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Helfi mengatakan sebelumnya pihaknya juga menyita 11 unit kendaraan senilai Rp 15 miliar. Serta sebanyak 26 aset properti, berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah, yang tersebar di beberapa kota, yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.

“Total nilainya (aset) sekitar Rp 1,5 triliun, hanya properti,” jelas Helfi.

Terkait dengan nasib barang bukti, kata Helfi, akan diputuskan oleh pengadilan. Pihaknya juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait upaya restitusi untuk para korban.

“Terkait dengan nasib para korban terkait masalah barang bukti, untuk barang bukti nanti kan akan disidangkan dan saat disidang akan diputuskan,” tutur Helfi.

“Karena saat ini kita juga didampingi LPSK untuk perkara ini dan LPSK tentunya akan membantu bagaimana proses itu diharapkan putusannya bisa dikembalikan ke korban. Dalam proses bersidang kan nanti dari LPSK pasti akan dimintai pendapat, biasanya hakim akan memperhatikan hal itu,” pungkasnya.

Kini total ada 15 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading NET89. Sembilan tersangka telah ditahan, dua tersangka tidakp ditahan karena sakit, tiga orang masihl diburu, serta satu tersangka korporasi.
(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *