DJABARPOS.COM, Jakarta – Bea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar kasus clandestine laboratorium narkotika di Malang, Jawa Timur, pada Selasa (2/7). Laboratorium milik jaringan narkotika Tiongkok – Indonesia ini memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xanax.

Joint operation tersebut melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kanwil Bea Cukai Jatim I, Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bea Cukai Malang, dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

“Disinyalir, clandestine lab di Kota Malang ini merupakan laboratorium narkotika terbesar dan tercanggih yang pernah diungkap Bea Cukai dan Polri, setelah sebelumnya kasus penindakan serupa terlaksana di Semarang, Sunter Jakarta, Badung Bali, dan Medan,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).

Nirwala mengatakan joint operation ini berawal dari semakin ketatnya pengawasan Bea Cukai terhadap importasi berisiko tinggi, yaitu alat dan bahan kimia serta mesin cetak yang berpotensi digunakan untuk produksi narkotika. Hal ini juga sebagai tindak lanjut post seizure analysis atas beberapa penindakan clandestine lab oleh Bea Cukai dan Bareskrim Polri.

Adapun hasil pengawasan Bea Cukai tersebut menjadi masukan bagi Bareskrim Polri dalam pelaksanaan join tanalysis dan pendalaman informasi, hingga terungkap clandestine lab di Kota Malang.

“Dari pengungkapan pengiriman narkotika golongan I jenis tembakau sintetis ke Apartemen Kalibata City Jakarta, dihubungkan dengan hasil joint analysis, kami menemukan indikasi jaringan internasional yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACAyang berada di Kota Malang,” jelas Nirwala.

Dari joint operation ini, tim gabungan menangkap delapan orang yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika jaringan nternasional. Petugas juga mendapati barang bukti narkotika serta berbagai alat dan bahan baku untuk produksi narkotika.

Secara rinci, barang bukti yang diamankan di antaranya 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis/tembakau gorila), 25.000 butir ekstasi, 25.000 butir xanax dan 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA atau setara dengan 2 ton produk jadi. Ditemukan juga bahan kimia yang menjadi bahan baku dan bahan penolong pembuatan narkotika.

Dari kasus tersebut, Pasal yang disangkakan dalam penindakan narkotika yakni, Pasal 114 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka dikenai ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana tertuang pada ayat (1) ditambah 1/3 yakni Rp13.000.000.000.

Nirwala menambahkan, pengungkapan kasus clandestine lab di Malang turut menjadi upaya Bea Cukai dan Polri dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ke depan, pihaknya pun terus berkolaborasi dengan pihak terkait dalam mendukung P4GN demi melindungi masyarakat Indonesia dari narkoba.

“Kami akan terus meningkatkan sinergidengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya untukmenyukseskan upaya P4GN. Hal ini juga selaras dengan tugasdan fungsi kami sebagai community protector yang memberikan perlindungan kepada masyarakat melaluipencegahan pemasukan narkotika, psikotropika, dan prekursor(NPP) ke wilayah Indonesia,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *