DJABARPOS.COM, Bogor – Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi dengan jumlah pemain judi online tertinggi dengan transaksi mencapai Rp 3,8 triliun. Bahkan dua kota/kabupaten di Jabar menjadi urutan kedua dan ketiga transaksi judi online tertinggi, yaitu Kota dan Kabupaten Bogor.

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk masalah tersebut. Hal itu untuk menentukan tindakan yang diambil.

“Judi online itu kan tadi juga saya sampaikan terus berkoordinasi, termasuk dengan Satgas. Judi online ini kan pemerintah nanti kita akan koordinasi bagaimana tindakan,” kata Bey kepada wartawan di Bogor, Kamis (27/6/2024).

Bey memaparkan salah satu kesulitan mendeteksi judi online. Sebab, judi online bisa dilakukan di mana saja dan bisa dilakukan kapan saja.

“Karena judi online itu kan bukan judi secara fisik. Kalau judi secara fisik, bisa tolong laporkan kepala RT/RW. Bisa saja lagi duduk-duduk gini main judi online. Itu terkait dengan jaringan, transaksi seperti apa, jadi memang harus lintas koordinasinya sangat luas,” ucapnya.

“Kami akan serius mengatasinya, terutama berkoordinasi dengan APH (aparat penegak hukum), kemudian Kominfo yang mengerti jaringan,” ungkapnya.

Bey juga mewanti-wanti kepada seluruh pegawai Pemprov Jabar agar tidak terlihat judi online. Dia mengatakan sanksi terberat adalah pemecatan bagi pegawai kedapatan bermain judi online.

“Ya pastilah itu (ada tindakan), sanksi terberat bisa pemecatan,” tuturnya.

Bey juga mengatakan masih melakukan pendalaman terkait masalah judi online, sehingga bisa menentukan langkah yang diambil agar efektif.

“Kami pada prinsipnya sebenarnya sudah ada tugas-tugasnya. Kalau efektif, kami akan buat satgas. Tapi yang terpenting bagaimana cara jangan sampai ada satgas tapi judi online tidak berkurang. Jadi kami masih koordinasi dulu,” ujarnya.(Ade Sihendi/Nino)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *