DJABARPOS.COM, Cimahi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi menetapkan satu tersangka berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan salah satu ASN Pemerintahan Kota Cimahi.
Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari penggeledahan di Kantor Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi pada Jumat (15/11/2024) lalu oleh Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi.
“Kami menetapkan satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi merupakan seorang ASN Pemkot Cimahi, eselon 3,” kata Kepala Kejari Cimahi, Arif Raharjo, Senin (9/12/2024).
Penetapan tersangka terhadap ASN berinisial R dilakukan setelah Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi melakukan penyidikan dan memeriksa 61 orang saksi dari berbagai latar belakang.
“Jadi Kasi Pidsus kami (Kejari Cimahi) memeriksa 61 saksi, termasuk meminta keterangan saksi ahli pidana. Kami amankan barang bukti saat penggeledahan beberapa waktu lalu, dan akhirnya menetapkan tersangka,” kata Arif.
Pihaknya bakal memanggil ASN tersebut dalam waktu dekat dalam status barunya sebagai tersangka. Sementara modusnya, kata Arif, yang bersangkutan menyalahgunakan wewenang sebagai ASN.
“Kita rencanakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sesegera mungkin. Jadi dia ini menyalahgunakan wewenang sebagai ASN demi mendapatkan keuntungan pribadi dari pelaku usaha yang mengurus perizinan,” kata Arif.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi digeledah oleh Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, Jumat (15/11/2024).
Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Negeri Cimahi menggeledah kantor yang berada di lingkungan Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah.
Dari informasi yang dihimpun Djabarpos, penggeledahan tersebut berlangsung sejak pukul 16.00 WIB. Dari pantauan di lokasi, beberapa orang mengenakan rompi satuan khusus itu keluar dari salah satu ruangan di kantor tersebut pada pukul 19.21 WIB.
Mereka keluar membawa satu koper dan satu box plastik berisi dokumen yang disinyalir dibawa dari ruangan tersebut. Selain itu, tim satuan khusus juga membawa satu layar monitor serta CPU. Barang-barang tersebut lalu dimasukkan ke dalam mobil minibus berwarna hitam.
Penggeledahan berakhir pada pukul 19.48 WIB. Tiga mobil minibus bergegas meninggalkan kantor Satpol PP Kota Cimahi. Setelahnya hanya ada beberapa orang personel Satpol PP yang berjaga di depan kantor.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi mengatakan penggeledahan oleh Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi tersebut merupakan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan salah satu ASN.
“Kasus ini berkaitan dengan pemberian hadiah janji atau pemaksaan oleh seorang ASN Kota Cimahi. Tapi detailnya nanti kita sampaikan lagi setelah semua lengkap,” kata Fajrian.(Nino/Ade Hiro)