DJABARPOS.COM, Kab. Tasikmalaya – Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya atas dugaan pemalsuan surat dinas. Dugaan ini mencakup kop surat, isi surat, dan stempel resmi.
Tim kuasa hukum Bupati, Bambang Lesmana, menyampaikan laporan tersebut pada Jumat (11/4/2025). Bambang menegaskan, dugaan pemalsuan muncul setelah Wakil Bupati mengedarkan undangan kepada para camat dan kepala desa pada 25 Maret 2025.
“Setelah kami periksa, stempel dalam surat itu berbeda dengan stempel resmi milik Bupati. Ini masuk dalam dugaan pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 KUHP,” ujar Bambang di Mapolres Tasikmalaya.
Bambang menyebut, kejadian serupa bukan kali pertama. Ia mengungkapkan bahwa Cecep sudah beberapa kali melakukan hal yang sama selama dua tahun terakhir, meski Bupati sudah menegur secara langsung dan tertulis.
“Bupati sudah memberi nasihat dan teguran, tapi Wakil Bupati tetap mengabaikannya,” lanjut Bambang.
Menurutnya, surat palsu itu berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sebab, setiap surat dinas biasanya memicu penggunaan anggaran, termasuk untuk biaya perjalanan dinas.
“Misalnya, saat mengundang camat pasti ada biaya transportasi. Kalau acaranya di luar kota, biayanya lebih besar. Satu surat bisa menyedot anggaran hingga 15 sampai 20 juta rupiah,” pungkasnya. (Arsy)