DJABARPOS.COM, Bandung – Daftar paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024 di Jawa Barat (Jabar) yang akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025.

Sebanyak 9 Bupati beserta wakil terpilih akan dilantik pada pelantikan tahap pertama dari total 18 Kabupaten se-Jabar.

Mereka juga telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diketahui, total ada 16 kepala daerah terpilih di Jawa Barat yang akan dilantik setelah resmi ditetapkan KPU pada 9 Januari 2025 lalu.

Terbagi dari 9 paslon Bupati-Wakil Bupati dan 7 paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota.

KPU Jawa Barat menjelaskan bahwa dari 27 kabupate/kota di Jabar, ada 16 pasangan Bupati dan Wali Kota terpilih yang akan segera dilantik.

Sementara, 11 paslon kepala daerah lainnya, yakni 9 paslon Bupati dan 2 paslon Wali Kota terpilih, belum akan dilantik pada pelantikan tahap pertama karena tercegat gugatan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut daftar 9 paslon Bupati – Wakil Bupati terpilih di Jabar yang akan dilantik pada 6 Februari 2025:

  1. Dian Rahmat Yanuar dan Tuti Andriani

Bupati – Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kuningan

2. Syakur Amin dan Putri Karlina

Bupati – Wakil Bupati terpilih Kabupaten Garut

  1. Herdiat Sunarya dan Yana Dana Putra

Bupati – Wakil Bupati terpilih Kabupaten Ciamis

  1. Dony Ahmad Munir dan Fajar Aldila

Bupati – Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sumedang

  1. Saepul Bahri Binzein dan Abang Ijo Hapidin

Bupati – Wakil Bupati terpilih Kabupaten Purwakarta

  1. Eman Suherman dan Dena Muhamad Ramdhan

Bupati – Wakil Bupati terpilih Kabupaten Majalengka

  1. Aep Syaepuloh dan Maslani

Bupati – Wakil Bupati terpilih Kabupaten Karawang

  1. Lucky Hakim dan Syaefudin

Bupati – Wakil Bupati terpilih Kabupaten Indramayu

  1. Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Bupati – Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bekasi

Adapun daftar lengkap Bupati – Wakil Bupati terpilih di Jabar yang belum akan dilantik pada 6 Februari 2025, yaitu sebagai berikut:

  1. Citra Pitriami – Ino Darsono

Bupati/Wabub Kabupaten Pangandaran terpilih

  1. Dadang Supriatna – Ali Syakieb

Bupati/Wabub Kabupaten Bandung terpilih

  1. Jeje Ritchie Ismail – Asep Ismail

Bupati/Wabub Kabupaten Bandung Barat terpilih

  1. Rudy Susmanto – Ade Ruhandi 

Bupati/Wabub Kabupaten Bogor terpilih

  1. Mohammad Wahyu Ferdian – Ramzi 

Bupati/Wabub Kabupaten Cianjur terpilih

  1. Reynaldi Putra-Agus Masykur Rosyadi

Bupati/Wabub Kabupaten Subang terpilih

  1. Asep Japar-Andreas

Bupati/Wabub Kabupaten Sukabumi terpilih

  1. Ade Sugianto – Iip Miptahul Paoz

Bupati/Wabub Kabupaten Tasikmalaya terpilih

  1. Imron – Agus Kurniawan Budiman

Bupati/Wabub Kabupaten Cirebon

Jadwal Pelantikan (Tahap 1)

Pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 se-Indonesia yang telah ditetapkan KPU akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Sementara itu, bagi paslon terpilih yang masih menunggu putusan MK akan dilantik pada pelantikan tahap kedua.

Diketahui, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencapai kesepakatan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024, yang tidak terlibat sengketa di MK akan dilakukan pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan terkait jadwal pelantikan itu didapat dalam rapat yang diadakan pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa pelantikan ini mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Begitu juga sebaliknya, untuk daerah yang hasil Pilkadanya masih dalam proses sengketa di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah ada keputusan dari sidang perselisihan.

MK diharapkan dapat menyelesaikan semua perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat pada 15 Maret 2025.

Rifqi menambahkan bahwa pelantikan untuk daerah yang masih dalam sengketa akan dilakukan setelah MK mengeluarkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat kerja yang diadakan oleh Komisi II DPR RI tersebut bertujuan untuk membahas pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.

Ia juga menegaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan di Jakarta.

“Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden Prabowo,” ujar Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas, Minggu (26/1).

Kesepakatan pelantikan serentak semua tingkatan kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

“Dasar hukumnya adalah ketentuan dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” jelas Rifqi.

Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memastikan kelancaran pelantikan kepala daerah dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *