DJABARPOS.COM, Bandung – Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., didampingi Kapolsek Cidadap, Plt. Wakasat Reskrim, dan Kasi Humas Polrestabes Bandung, mengungkapkan kasus penculikan dan penganiayaan sadis terhadap seorang pemuda berinisial AR dalam konferensi pers Selasa 31 Desember 2024.
Kejadian mengerikan ini terungkap setelah keluarga korban menerima foto AR dalam kondisi lebam parah dan tidak pulang selama beberapa hari. Kepolisian yang bertindak cepat berhasil menangkap delapan tersangka, termasuk otak dari kejahatan ini yang berinisial R.
Menurut penyelidikan, kasus ini bermula dari perselisihan terkait sepeda motor milik salah satu tersangka yang telah digadaikan oleh korban tanpa izin. Dalam balas dendam yang kejam, R bersama tujuh rekannya menculik AR dan menyekapnya di sebuah rumah di kawasan Maleber selama tiga hari. Selama dalam penyekapan, korban mengalami berbagai bentuk kekerasan brutal, termasuk dipukul, kaki diikat rantai ke velg sepeda motor, dan wajahnya dibakar menggunakan rokok.
“Tindakan main hakim sendiri seperti ini adalah pelanggaran hukum yang berat dan tidak bisa ditoleransi. Kita akan memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Kombes Pol. Dr. Budi Sartono.
Para tersangka kini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan (8 tahun), serta Pasal 170 dan 351 KUHP terkait Penganiayaan dengan ancaman masing-masing 5 dan 2 tahun penjara.
Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan yang dilakukan para tersangka. Polisi menekankan pentingnya masyarakat mempercayakan penyelesaian masalah kepada pihak berwajib, bukan mengambil tindakan sendiri yang melanggar hukum.
“Kami ingin mengingatkan semua pihak bahwa hukum adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan konflik. Tidak ada ruang bagi kekerasan seperti ini di Kota Bandung,” tambah Kapolrestabes Bandung.
Polrestabes Bandung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang. Sementara itu, korban AR saat ini masih dalam perawatan intensif untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya setelah mengalami trauma berat akibat penyiksaan tersebut. (Nino)