DJABARPOS.COM, Kota Bandung – Benny Bachtiar resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi setelah dilantik oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, pada Minggu (19/1/2025) malam di Gedung Sate, Bandung, menggantikan Pj sebelumnya, Dicky Saromi.
Bersamaan dengan itu, Ade Afriandi, Kepala Satpol PP Jawa Barat, juga dilantik menjadi Pj Bupati Subang menggantikan Imran. Pelantikan keduanya dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Namun, tugas baru Benny tidaklah mudah. Dalam Surat Keputusan Mendagri, Benny dihadapkan pada sejumlah larangan tegas, di antaranya:
Dilarang melakukan mutasi atau pengisian jabatan pegawai.
Tidak boleh membatalkan atau mengubah perizinan yang telah dikeluarkan oleh Pj sebelumnya.
Tidak boleh membuat kebijakan terkait pemekaran daerah tanpa persetujuan tertulis Mendagri.
Dilarang menyusun program pembangunan yang berbeda dengan kebijakan Pj sebelumnya.
Selain larangan tersebut, Benny juga diminta untuk memfasilitasi proses pasca-Pilkada Cimahi 2024 dan wajib menyampaikan laporan kinerja kepada Mendagri melalui gubernur setiap tiga bulan.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan pentingnya menjalankan tugas dengan amanah.
“Saya percaya, Benny Bachtiar dan Ade Afriandi akan melaksanakan tugas mereka dengan baik sesuai tanggung jawab yang diberikan,” ujarnya.
Pelantikan ini menandai babak baru bagi Kota Cimahi dan Kabupaten Subang. Sertijab antara Pj Wali Kota Cimahi lama dan baru dijadwalkan berlangsung dalam apel pagi, Senin (20/1/2025).
Dengan batasan ketat dan tugas yang tidak ringan, Benny Bachtiar diharapkan mampu menjaga stabilitas pemerintahan Cimahi sambil menghadirkan inovasi sesuai peraturan yang berlaku. Akankah ia mampu menjawab tantangan ini? Masyarakat Cimahi kini menantikan langkah awal sang Pj baru. (Arsy/Nino)