DJABARPOS.COM, Bandung – Dinas Kesehatan Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat meminta seluruh pengelola perkantoran memastikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 tetap diterapkan pada masa kerja setelah libur Lebaran.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara mengatakan bahwa aturan kerja pada masa pandemi masih berlaku, termasuk yang berkenaan dengan pembatasan jumlah orang yang bekerja di kantor.

Lihat Juga : RSU dr. Abdul Radjak Purwakarta Lecehkan UU Cipta Kerja ?

“Jadi datangnya tetap sesuai kapasitas, di ruangan diterapkan protokol kesehatan. Jadi, pokoknya protokol kesehatan tetap harus dilakukan di setiap aktivitas,” kata Ahyani di Bandung, Ahad (16/5/21)

Dinas Kesehatan, ia mengatakan, belum berencana menggelar pemeriksaan COVID-19 pada pekerja dan aparatur sipil negara pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran.

Menurut dia, Dinas Kesehatan baru menggelar pelayanan pemeriksaan COVID-19 di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat penularan COVID-19.

“Kalau screening (pemeriksaan) itu di lokasi-lokasi yang kita curigai potensinya tinggi seperti di Kebun Binatang inj kan orang-orangnya dari luar daerah,” kata dia.

Baca Juga : KPK Wali Kota Cimahi non-aktif minta Rp32 miliar untuk perizinan RS

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan bahwa aparatur sipil negara akan dikenai sanksi jika membolos pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran 2021. Sanksi yang dikenakan antara lain berupa peringatan dan pemotongan tunjangan kinerja daerah.

“ASN yang enggak masuk besok bisa kena sanksi ya. Mudah-mudahan sebelumnya tidak ada ASN yang mudik,” kata Yana.

(Nino/Dadan)

Berita Panas Bulan ini :

Terkait Lahan Cipageran Ketua HAPI Jabar Deni Hermawan SH : “KPK Harus Campur Tangan”

KPK Wali Kota Cimahi non-aktif minta Rp32 miliar untuk perizinan RS

Jelang OTT, Wali Kota Cimahi. Dikdik : Ajay Minta Iuran kepada kepala SKPD Kota Cimahi

Menghina Profesi Advokat, Oknum Sekdes Sukamanah Resmi Dilaporkan DPC HAPI Bekasi

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman Akan Berantas Debt Collector

Mata Elang atau Debt Collector Nyaris Tak Tersentuh Hukum?

Polisi : “Penagih Utang Tarik Kendaraan Secara Paksa adalah Perbuatan Pidana”

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *