DJABARPOS.COM, Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan distribusi konten pornografi melalui aplikasi Telegram. Kasus ini menyeret RYS (29) sebagai tersangka utama. Modus pelaku terbilang licik: menawarkan akses ke grup eksklusif berisi konten dewasa dengan tarif Rp10-15 ribu untuk tiga bulan. Minngu, (12/01/2025)
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan konten pornografi, termasuk 72 video yang mengandung unsur pornografi anak. Semua kegiatan ilegal ini dilakukan demi keuntungan ekonomi yang kini membawa tersangka ke ancaman hukuman berat.
“Kami menemukan bukti kuat yang menunjukkan pelaku mengelola grup ini dengan sengaja untuk mendistribusikan konten terlarang. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak moral generasi muda,” ungkap Kombes Pol Roberto G.M Pasaribu.
RYS dijerat dengan Pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pornografi. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Polisi menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat dalam jaringan ini terungkap dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kombes Roberto.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan teknologi untuk kejahatan tidak akan pernah luput dari pengawasan hukum. (Arsy)