DJABARPOS.COM, Bandung – DPRD Provinsi Jawa Barat mengumumkan Pengusulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2018 – 2023, yakni Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa (1/8/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ruyat bersama Ineu Purwadewi Sundari dan Oleh Soleh.

Suasana ceria pun mewarnai kegiatan ini, para anggota dewan berkali-kali berfoto bersama Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum, sebagai ungkapan kesan-kesan baik selama menjalani kebersamaan yang hampir mencapai lima tahun.

“Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat masa jabatan tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 diusulkan pemberhentian sebagai gubernur dan wakil gubernur,” kata Achmad dalam rapat tersebut.

Ineu Purwadewi Sundari seusai rapat tersebut mengatakan pihaknya akan mengirim langsung surat pengajuan pemberhentian Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Sesuai dengan surat Kemendagri terkait dengan masa jabatan Gubernur yang kurang lebih satu bulan ke depan akan selesai, jadi kami diminta untuk mengumumkan kepada masyarakat bahwa satu bulan ke depan masa jabatan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 ini berakhir. Tentunya harus segera ditindaklanjuti karena batasnya kan tanggal 5 harus sudah diterima di Kemendagri,” katanya.

Ia berharap surat terkait dengan berita acara pengumuman Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023 ini sudah disampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat pada 3 Agustus 2023. (*)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *